Tim Monitoring Disnaker Pati Monitoring Pembayaran THR

Diupload oleh admin pada tanggal 2018-06-08, dilihat 341 kali

Tim Monitoring Disnaker Pati Monitoring Pembayaran THR

Tim monitoring Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati melakukan monitoring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Monitoring yang dilakukan ini merupakan instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Kabid Hubungan Industrial beserta rombongan menyampaikan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri 1439H). Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah Nomor : 560/5569 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tertanggal 8 Mei 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018. 

Adapaun pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Sedangkan besaran THR yang diberikan adalah sebagai berikut:

a. Bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan : (Masa Kerja : 12) x 1 bulan upah

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat diberikan h-7 sebelum hari raya. Untuk informasi pengaduan silahkan hubungi (0295) 381471 atau mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati pada Bidang Hubungan Industrial.