Cegah PMI Non Prosedural, Disnaker Adakan Sosialiasi Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Diupload oleh admin pada tanggal 2023-02-21, dilihat 116 kali

Cegah PMI Non Prosedural, Disnaker Adakan Sosialiasi Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja Kab. Pati Tahun 2023 melalui Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja melakukan kegiatan salah satunya adalah Sosialisasi Prosedur Pekerja Migran Indonesia. Tujuan dilaksanakanya kegiatan Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah untuk mengurangi dampak negatif pada saat pra penempatan ,penempatan dan pasca penempatan. Hadir pada kesempatan tersebut Sri Mulyanto,SH. MM selaku Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati dan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Ibu Dra Sukati, MM), dan Pemerintah Desa Sumur. Sosialisasi diikuti oleh 25 peserta terdiri dari perwakilan RT RW, anggota PKK serta tokoh masyarakat setempat.Kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk dapat mengetahui prosedur penempatan yang legal, memberikan pengertian kepada pihak pihak terkait tentang syarat syarat untuk menjadi PMI sehingga tidak terjadi tki yang ilegal. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Desa Sumur Kecamatan Cluwak pada tanggal 16 Februari 2023. Desa Sumur merupakan salah satu desa kantong PMI dimana warga desa tersebut banyak yang bekerja ke Luar Negeri. Lepas dari banyaknya warganya yang bekerja di Luar Negeri, tak luput dari warganya yang berangkat tanpa nonprosedural / ilegal.
Para peserta sosialisasi sangat antusias dengan materi yang telah diberikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, karena banyak dari peserta  yang keluarganya memang PMI atau minat untuk kerja keluar negeri.
Sosialisasi Prosedur PMI ini nantinya akan dilakukan di 4 Desa yaitu Desa Sumur Kecamatan Cluwak, Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Desa Penanggungan Kecamatan Gabus dan Desa Kajen Kecamatan Margoyoso.