Sosialisasi Perselisihan Hubungan Industrial

Diupload oleh admin pada tanggal 2018-10-22, dilihat 561 kali

Sosialisasi Perselisihan Hubungan Industrial

Hari Selasa tanggal 18 September 2018 bertempat di aula Dinas Tenaga Kerja diadakan sosialisasi Perselisihan Hubungan Industrial. Pada kegiatan tersebut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Pati, mediator Disnaker Kab. Pati, APINDO, para pengusaha dan Pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Hariyama, SH. MM mengatakan, “Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pekerja untuk menyelesaiakan perselisihan secara bipartit dan tripartit, jangan setiap ada permasalahan langsung ke pengadilan.”

Ada beberapa faktor yang memicu terjadinya peselisihan hubungan industrial. Ada faktor eksterna maupun internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain kondisi ekonomi (kurs mata uang asing dan harga minyak dunia) dan kebijakan pemerintah (Upah Minimum Kabupaten dan Jaminan Nasional Kesehatan).

Dan dari faktor internal yaitu berasal dari unsur pekerja dan pengusaha. Dari unsur pekerja antara lain :

  • Tingkat pendidikan yang rendah sehingga mudah dipengaruhi tanpa ada alasan yang rasional
  • Bagi mereka yang berpendidikan tinggi misalnya SLTA, merasa tidak mewamiliki  masa depan yang baik, terbukti setelah bekerja cukup lama kondisinya tidak mengalami kemajuan yang berarti, bahkan jenis pekerjaan yang dilakukan sering tidak memerlukan tingkat pendidikan tersebut
  • Adanya semangat kebersamaan/solidaritas pekerja/buruh yang tinggi karena merasa mempunyai nasib yang sama
  • Adanya perasaan kesenjangan sosial ekonomi yang cukup tinggi antara tingkat pimpinan dan pekerja/buruh pada umumnya  di perusahaan
  • Peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai akibat kemajuan dan tuntutan konsumsi masyarakat pada umumnya
  • Semakin tingginya kesadaran pekerja/buruh dalam menuntut hak mereka, bahkan tuntutan terjadinya terhadap berbagai fasilitas kesejahteraan yang sebenarnya belum menjadi hak mereka

Sedangkan dari unsur pengusha diantaranya :

  • Berbagai hak normatif pekerja/buruh tidak diberikan oleh penguaha, sehingga memicu ketidakpuasan
  • Masih banyak pengusaha yang tidak memahami secara benar peraturan perundang-undangan khususnya ketenagakerjaan, sehingga tidak diterapkan secara baik
  • Memperlakukan pekerja/buruh sebagai alat produksi semata, dan kurang menghargai bahwa mereka sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya